Tidak Jadi Tersangka Sekarang Malah Jadi Saksi - Berbagi Berita Terupdate

Blogonliga Selalu berbagi berita berita terupdate setiap hari

Friday, June 1, 2018

Tidak Jadi Tersangka Sekarang Malah Jadi Saksi

Tidak Jadi Tersangka Sekarang Malah Jadi Saksi


Bekasi - Tidak Jadi Tersangka Sekarang Malah Jadi Saksi, Si Korban Begal yang berinisial MIB.


MIB Mohamad Irfan Bahri Tersangka Yang Sudah Jadi Saksi
MIB Mohamad Irfan Bahri Tersangka Yang Sudah Jadi Saksi

Mohamad Irfan Bahri alias MIB adalah seorang korban begal yang membela diri lalu menimbulkan kematian bagi si pelaku begal dan Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus ini.

Awalnya Pihak Kepolisian dalam kasus ini mengira bahwa MIB adalah pelaku di karenakan tidak adanya bukti rekaman CCTV maupun saksi di sana yang menyebutkan kalau MIB adalah korban.

Pihak kepolisian sendiri juga tidak dapat begitu saja mempercayai semua omongan dari MIB maka dari itu pihak kepolisian mengambil langkah menjadikan MIB sebagai tersangka awal dari kasus begal tersebut.

Baca Juga : Video Mesum Aryo Djojohadikusumo Di Sosmed, Hoax Atau Real


Apalagi dari pihak Rumah Sakit mengabarkan kalau di sana ada 2 pasien yang menjadi korban pembacokan, Jadi wajar saja yah saya pikir kalau mengenai permasalahan MIB menjadi tersangka. Pihak kepolisian sudah memperhitungkan semua nya dari awal, Ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.


Kombes Pol Indarto Memperlihatkan Barang Bukti
Kombes Pol Indarto Memperlihatkan Barang Bukti

Jadi jangan secara sepihak memvonis bahwa polisi tidak melakukan tindakan tindakan terlebih dahulu untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka, Semua itu sudah melalui proses yang di yakini oleh pihak kepolisian. Tapi jelasnya sekarang ini status MIB telah menjadi saksi dan bukan tersangka lagi.

Sikap membela diri dalam suatu kejahatan ini sebenarnya terkait dengan Pasal 49 KUHP. Tindakan pembelaan diri terpaksa, atau yang disebut dengan noodweer, dijelaskan dalam ayat 1 dan 2. Pada dasarnya, pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat bisa dilakukan untuk mempertahankan diri jika tidak ada jalan lain dan mengancam keselamatan serta kehormatan diri.

Siapapun yang berada dalam posisi tersebut pastilah akan membela diri sendiri, Moto nya akan jadi seperti ini " tidak kamu yang mampus, Aku yang mampus". So aksi membela diri seperti ini sangat perlu di bantu sepenuhnya oleh hukum di negara kita sendiri.

No comments:

Post a Comment